Musik, sebuah bahasa universal yang bisa menyatukan berbagai macam manusia dari segala suku dan bangsa, dengan musik kita bisa mengekspresikan isi hati kita yang kadang sulit diucapkan lewat kata-kata. Bagi setiap insan seni khususnya musik seperti saya sebuah karya musik itu tak ternilai harganya, sebuah karya musik bagi sang penciptanya bagaikan buah hatinya, ketika ada pihak-pihak lain yang dengan sengaja mencuri buah hatinya tentu sakit hati rasanya.
Indonesia, negeri yang iklim industri musiknya tak pernah surut dari masa ke masa, merupakan negara yang mempunyai angka pembajakan karya musik yang cukup tinggi, sengaja saya tak beberkan angka-angka dan prosentasi pembajakan musik ditanah air ini, agar kita tak terpaku pada hitungan angka-angka yang memprihatinkan itu melainkan cukup fokuskan pada berapa orang yang telah tersakiti dan dirugikan oleh kegiatan pembajakan musik di tanah air.
Sebuah lagu atau karya musik yang bisa kita nikmati lewat pemutar audio canggih kita seperti iPod atau Walkman tidak lahir dengan proses yang sederhana, proses panjang dilalui oleh sebuah lagu hingga menjadi indah dan bisa memanjakan telinga kita, mulai dari saat sang pencipta lagu menulis liriknya, kemudian merangkai lirik tersebut dalam balutan nada.
Sebuah lagu yang masih “mentah” menjadi tantangan tersendiri bagi seorang arranger dengan bandnya untuk mensinkronkan sebuah lirik, notasi nada dan instrumen alat musik lainya agar pas sehingga lirik bisa menyatu dengan musiknya. berikutnya para Sound Enginer harus menguji ketajaman telinganya serta ketrampilan mixing dan mastering yang dimilikinya untuk menjadikan sebuah lagu menjadi nyaman ditelinga.
Baca juga:
Apakah selesai sampai disitu? oh tidak!! seorang Music Director masih harus berkonsultasi dengan produser tentang hasil akhir prosses recording tadi, apakah semuanya sudah beres? sudah layak beredar di pasar? sesuai dengan selera pasar? dan faktor-faktor lainya. Disinilah pengalaman seorang Produser Musik dibutuhkan, dengan kejelianya dia akan tahu musik seperti apa yang diinginkan pasar.
Setelah semua musik, arransmen serta sudah sesuai dengan apa yang dikehendaki produser musik kita tahap beriktunya adalah distribusi musik, tahap ini pun terbilang tak mudah tergantung channel dan network yang dimiliki oleh distributornya. nah dari ditributor inilah kita bisa mendapatkan karya musik yang “legal”. Lihatlah betapa panjangnya jalan yang dilalui oleh sebuah lagu atau karya musik untuk sampai ke tangan kita.
Memang kita kadang seperti ngga sadar ketika kita cukup dengan menggerakan mouse dan pointer kita kelayar monitor komputer kita, klik download, beres deh sebuah lagu favorit kita sudah ada di playlist pemutar musik kita. Tahukah anda tindakan anda barusa adalah SALAH! banyak orang yang dirugikan ketika pembajakan/download ilegal sebuah karya musik itu terjadi, mulai dari pencipta lagu, arranger musik, sound enginer, music director, produser musik, distributor musik dan pihak-pihak yang turut andil dalam produksi sebuah musik.
Banyak orang bertieriak “sebuah karya musik tak bisa dibeli dengan duit dan musisi itu kan juga udah pada kaya” lantas apakah dari ungkapan itu bisa melegalkan kita mendapatkan sebuah lagu tanpa harus membayarnya? NO SIR! seorang pekerja seni juga manusia biasa seperti kita, yang selalu berusaha menjaga apa yang dimilikinya, seperti saya bilang di paragraf pertama tadi, bagi penciptanya sebuah lagu atau karya musik itu seperti anak atau buah hatinya, tegakah kita mencurinya?
Lalu apa yang harus kita lakukan? disaat penjualan CD dan Kaset tak sepupuler dulu lagi, apa kita bisa membeli lagu dari internet? era industri musik memang terus berganti mengikuti arus perkembangan teknologi, membeli sebuah karya musik tak selamanya harus dari toko kaset konvensional, sekarang pun banyak ‘toko musik’ online, dan untuk toko musik online lokal yang menurut saya cukup keren adalah MelOn, dimana kita tak hanya bisa mendownload sebuah lagu namun kita juga bisa melakukan streaming lagu. akhir kata, mari kita mulai dari diri sendiri, hargai karya para musisi.